SEVENTCYBER.COM – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Desa (Kades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Sindangasih Nurjamal, S.Pd, di Aula Desa Sindangasih, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Kamis (10/08/2023).
Nurjamal terpilih sebagai Kades Sindangasih berdasarkan hasil musyawarah desa, untuk memimpin sisa jabatan sampai dengan tahun 2027 mendatang.
Dalam sambutannya, Bupati Herdiat mengatakan, bahwa dirinya tidak menghendaki adanya bongkar pasang Perangkat Desa pasca terpilihnya Kepala Desa, baik secara PAW maupun definitif.
“Biasanya ketika selesai pelaksanaan Pilkades, baik definitif maupun PAW itu ada bongkar pasang Perangkat Desa dan kami tidak menghendaki itu,” ujar Bupati.
Ia menegaskan, Kades mempunyai kewajiban untuk memberikan keyakinan serta kenyamanan pada Perangkat Desa, supaya bisa bekerja bersama-sama membantu Kepala Desa dengan sebaik-baiknya.
“Manfaatkan dan kerjakan sesuai fungsinya masing-masing, kalau itu semua dilaksanakan maka masyarakat akan aman nyaman dan kondusif,” ungkapnya.