SEVENTCYBER.COM – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya melantik dan mengambil sumpah Kepala Desa (Kades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Pamokolan Ujang Tolib, di Aula Desa Pamokolan, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jum’at (11/08/2023).
Ujang Tolib yang sebelumnya merupakan ASN di Kantor Kecamatan Panumbangan, terpilih sebagai Kades PAW melalui proses musyawarah Desa Pamokolan dengan sisa masa jabatan 2022 – 2028 mengantikan Almarhum Aon Nurhakim.
Dalam arahannya, Bupati Herdiat mengingatkan Kepala Desa agar tidak menjadikan jabatan sebagai sarana untuk mencari atau menambah kekayaan, tetapi meniatkan semata-mata untuk mengabdi dan melayani masyarakat.
“Layani masyarakat dengan sebaik-baiknya, rela berkorban tenaga, waktu, pikiran bahkan materi juga, jangan pak Kuwu (Kades) berpikir mencari dan menambah kekayaan dari jabatan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, tidak menghendaki ada Kepala Desa yang berurusan dengan aparat penegak hukum dan ditangkap lantaran perbuatan memperkaya diri sendiri.
“Patuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, banyak sekali regulasi yang mengatur masalah desa ini yang harus dipahami dan ditaati,” ujarnya.
Bupati menuturkan, bahwa jabatan Kepala Desa mempunyai peran dan fungsi serta resiko yang sama sebagaimana halnya Bupati, karena sama-sama memimpin masyarakat.
“Kita sebagai pemimpin bagus di puji, salah sedikit dicaci makinya luar biasa, itulah resiko pemimpin. Maka akan sangat berat kalau tidak dinikmati,” ucapnya.