Komplotan Curanmor Bersenjata Berhasil Dibekuk Polisi

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si, mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, agar segera mendatangi Mapolres Tasikmalaya Kota.

“Masyarakat yang merasa kendaraannya ada diantara barang bukti silakan datang malam ini juga, bawa kelengkapan surat-surat sebagai bukti kepemilikan. Kami akan bantu proses pengembalian,” tegasnya.

“Apabila kendaraan tersebut telah masuk dalam tahap P21 (berkas perkara lengkap), maka pemilik tetap diminta hadir kembali untuk keperluan proses hukum lanjutan,” tambah AKBP Faruk Rozi dalam keterangannya saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus Curanmor, di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, pada Rabu 09 Juli 2025 sore.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan jalanan, memasang pengaman tambahan di kendaraan, serta segera melapor ke Polisi jika melihat aktivitas mencurigakan. ujar AKBP Faruk Rozi.

Baca Juga  Press Release Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan Korban Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *