Sementara itu, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, bahwa korban sempat diperjualbelikan hingga tiga kali oleh pelaku berbeda.
Korban pertama kali dijual oleh seorang wanita berinisial SY kepada SH seharga Rp3 juta. Dalam transaksi tersebut, pembeli bernama NH datang dari Jakarta untuk menjemput korban di Makassar.
“Ada yang berminat dengan korban, membelilah atas nama NH. Hasil pengakuan asal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp3 juta di kos pelaku (SY),” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Makassar, pada Senin 10 November 2025.
Setelah itu, NH membawa Bilqis ke Jambi dan menjualnya kembali kepada pasangan MA (42) dan AS (36) seharga Rp. 15 juta.
“Menjual kepada AS dan MA. Pengakuan NH (pelaku AS dan MA) sebagai keluarga di Jambi, (dijual) sebesar Rp. 15 juta, dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak. Setelah menyerahkan korban, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan NH mengaku telah 3 kali menjadi perantara adopsi ilegal,” ungkap Djuhandhani.
Namun, kisah tragis itu belum berhenti di situ. Pasangan AS dan MA kembali menjual Bilqis kepada salah satu kelompok suku di Jambi dengan harga Rp. 80 juta.
“AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp30 juta dan menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp. 80 juta. Keduanya telah mengaku memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA,” terang Kapolda Sulawesi Selatan, Djuhandhani.
Polisi kini menahan keempat pelaku dan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan anak lintas provinsi. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan akan maraknya praktik adopsi ilegal dan perdagangan anak di Indonesia.
