SEVENTCYBER.COM – Ketua Bandan Permusyawaratan Desa (BPD) Kiarajangkung, Wawan Setiawan, S.P., M.M, secara resmi membuka tiga agenda kegiataan Musyawarah Desa (MUSDes) Kiarajangkung, di Gor Desa Kiarajangkung, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (11/02/2026).
Tiga agenda Musyawarah Desa tersebut yakni, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) resalisasi Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Desa TA 2025, penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa TA 2026, dan publikasi fokus penggunaan Dana Desa TA 2026 Desa Kiarajangkung.
Dalam sambutanya, Ketua BPD, Wawan mengatakan, bahwa sesuai dengan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) BPD salah satunya adalah pengawasan dan penganggaran.
“Pengawasannya saat ini, BPD memeriksa LPJ Desa tahun anggaran 2025, laporan pertanggungjawaban desa selama 1 tahun,” ungkapnya.
Ketua BPD menjelaskan, Pemerintahan Desa (Kiarajangkung) di tahun 2025 mendapatkan anggaran 2 Miliar, dirinci di dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan harus sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan.
“Juga sesuai dengan kode-kode ring yang telah ditentukan oleh pemerintah. Maka dari itu, BPD meminta kepada Pemerintah Desa laporan pertanggungjawaban disampaikan secara jelas dan terperinci,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris BPD Kiarajangkung, Lili Hadiaman, S.Pd, menyapaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Desa.
“Mohon maaf bapak dan Ibu, BPD tidak berniat menggurui, bukan mencari-cari kesalahan. BPD sangat mengapresiasi karena Pemerintahan Desa Kiarajangkung adalah juara administrasi tingkat Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.
“Tahun 2025 mengikuti lomba Sri Baduga, Kiarajangkung masuk prestasi di tingkat Provinsi Jawa Barat bahkan hadiahnya 200 juta,” tambah Lili.
Pada kesempatan itu, Kaur Keuangan Desa Kiarajangkung, Rudi Mustaqin, S.E, sesuai permintaan dan arahan dari BPD menyampaikan laporan realisasi kegiatan periode 1 januari – 31 Desember tahun anggaran 2025 secara terperinci di layar monitor, dan sebelumnya masing-masing peserta musyawarah diberikan foto copyannya.
Hal tersebut sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2018 serta Peraturan Desa nomor 1 tahun 2026 bahwa Laporan Pertanggungjawaban Desa adalah laporan tahunan yang disusun oleh Kepala Desa sebagai bentuk transparansi APBDes.
Kemudian, Sekretaris BPD, Lili Hadiaman beberapa kali bertanya kepada para peserta musyawarah diterima atau tidak Laporan Pertanggungjawaban tersebut, para peserta serempak menjawab di terima.






