Ketua BPD Pimpin MUSDes LPPD Desa Sundakerta

Penulis : Mas'ud Nazid. F
  • Bagikan
Ketua BPD Desa Sundakerta Soni Kurnia, S.Pd, disaksikan oleh Kepala Desa Anton Raksadiwangsa Bersama peserta musyawarah menandatangani berita acara Laporan Penyenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Desa Sundakerta tahun anggaran 2024

SEVENTcyber.com – Ketua BPD Desa Sundakerta, Soni Kurnia, S.Pd, didamping oleh Sekretaris, Bendahara dan anggota BPD memimpin pelaksanan Musyawarah Desa (MUSDes) Laporan Penyenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) tahun anggaran 2024, Kamis (27/03/2025) sore.

Kegiatan MUSDes LPPD Desa Sundakerta tersbut dihadiri oleh Camat Sukahening Ucu Mulyana, S.IP, Kepala Desa Sundakerta Anton Raksadiwangsa beserta Perangkat Desa, Babinsa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), di Aula Desa Sundakerta, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya.

Sekretaris BPD Desa Sundakerta membacakan Laporan Penyenggaraan Pemerintah Desa tahun anggaran 2024 setelah sebelumnya masing-masing peserta musyawarah menerima rincian LPPD secara detail

Dalam sambutannya, Ketua BPD Soni mengucapkan terima kasih kepada para LKD se-wilayah Desa Sundakerta yang telah menghadiri undangannya pada kegiatan LKD Desa Sundakerta tahun anggaran 2024 ini.

“Waktu tidak terasa kita telah melaksanakan program pembangunan desa selama 1 (satu) tahun. Setelah melaksanakan program pembangunan desa, kemudian dilaksanakan penutupan dengan laporan,” imbuhnya.

“Jadi dalam tata kelola Pemerintahan Desa itu ada tiga kegiatan, yang pertama adalah perencanaan, kedua pelaksanaan dan yang ketiga adalah laporan kegiatan,” sambung Ketua BPD.

Dalam kegiatan perencanaan, terang dia, yaitu penyusunan penetapan RKPes (Rencana Kerja Pemerintah Desa), penyusunan penetapan RAPBDes (Rencangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), dan penetapan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).

“Alhamdulillah tahap pelaksanaan pembangunan di tahun 2024 telah selesai, usulan-usulan dari bapak-bapak ibu semuanya sudah terealisasi. Kemudian saat ini menginjak pada pelaksanaan pelaporan, kewajiban bapak Kepala Desa harus menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada bapak Bupati melalui bapak Camat, dan Alhamdulillah itu sudah dilaksanakan,” papar Soni.

Ia menegaskan, setelah menerima Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes), saya (BPD) memiliki kewajiban untuk mempublikasikan kegiatan LPPDes diantaranya melalui media sosial, baligho, dan atau melalui pertemuan secara tatap muka langsung seperti sekarang ini.

Baca Juga  Pemdes Sundakerta Laksanakan Peringatan Isra Mi'raj

Hal tersebut selaras dengan Permendagri nomor 6 Tahun 2014 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang tentang desa, Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa atau BPD, dan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

“Dan menurut pasal 3 ayat 1 Permendagri nomor 46 tahun 2016 bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa diakhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati ataupun walikota melalui Camat secara tertulis paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,” ungkapnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *