SEVENTCYBER.COM – Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Dr. H. Waryono, M.Ag., mendukung tindakan tegas yang diambil Polri dalam mengusut kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Baca Juga : KPAI Dukung Polri Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual di Jombang
Waryono menuturkan, tindakan asusila tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dilarang ajaran agama.
“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” ujar Dr. H. Waryono, M.Ag.
Baca Juga : Laksanakan Patroli Dialogis : Kapolsek Cipatujah, Budayakan Antri
#BersamaJagaSitkamtibmas
Wujudkan Cipta Kondusif