SEVENTCYBER.COM – Kasus percobaan pencurian di sebuah warung milik Dadang Kampung Cipanas Desa Pamoyanan Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, akhirnya berujung damai, pada Kamis 27 April 2023 malam.
Dadang (korban) sudah menerima untuk memaafkan pelaku berinisial TH (32) warga Kampung Cinangsi Desa Mekarsari Kecamatan Kadipaten.
Unit Reskrim Polsek Kadipaten Polres Tasikmalaya Kota yang menangani masalah ini akhirnya menyelesaikannya dengan Restorative Justice (RJ).
Pria berusia 32 tahun warga Kampung Cinangsi ini menyesali perbuatannya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kapolsek Kadipaten Iptu Agus Rusman mengatakan, pihaknya memutuskan menyelesaikan perkara ini setelah memperhatikan beragam pertimbangan.
“Ya salah satunya antara korban dan pelaku sepakat menyelesaikan secara musyawarah, juga adanya itikad baik pelaku dengan korban,” ungkap Iptu Agus kepada awak media, Jum’at (28/04/2023) dini hari.
Apalagi, terang Kapolsek Iptu Agus Rusman, korban berniat mencabut laporannya. Kasus ini sudah memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan RJ.
“Restorative Justice dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan damai, musyawarah antara korban dan pelaku,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelaku hendak masuk ke warung korban diduga akan mengambil sesuatu dari warung.
“Ya pada saat hendak mengambil barang milik koraban diketahui dan akhirnya di laporkan kepada pihak Kepolisian,” paparnya.
Kapolsek Kadipaten Iptu Agus Rusman menambahkan, dalam kesepakatan tersebut dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak serta pengurus Kampung dan warga sekitar lokasi.
“Dalam pertemuan ini, disaksikan oleh Punduh Cipanas, Punduh Mekarsari, orang tua angkat korban serta ketua Pemuda Mekarsari, Alhamdulillah berjalan lancar,” pungkasnya.