SEVENCYBER.COM, TASIKMALAYA – Tower atau menara telekomunikasi setinggi 62 meter milik PT. Daya Mitra Telekomunikasi di Kampung Cijotang Desa Dirgahayu Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya Jabar, belum memiliki izin penuh.
“Setelah melakukan pengecekan ke lapangan, pengumpulan data dan informasi dari PU (Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup) maupun dinas terkait lainnya, itu belum memiliki izin sepenuhnya,” ungkap Neni Nur’aeni, SH., MH, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP kepada awak media, saat ditemui di Mako Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Jabar, Selasa (21/12/2021) sore.
Neni mengatakan, kita melakukan pengecekan terkait izin-izin, belum semua (lengkap). Besok, saya akan mengadakan pemanggilan ke PT tersebut yang akan di wakilkan oleh yang memegang khusus untuk daerah Kabupaten Tasik.
“Kenapa kemarin (pada hari Senin ke lokasi) kita tidak melakukan penyegelan, dikarenakan mereka sudah daftar secara online OSS (Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission). Bukan berani, tapi kami mengumpulkan informasi dan data dulu, apakah izinnya sudah selesai? Jangan sampai salah melangkah,” kelahnya.
Ia menegaskan, kalau tidak bisa menyanggupi dalam waktu 1×24 jam untuk meng-upload semua data-data, hasil rapat dengan unsur terkait dan kita sepakat ada tindakan untuk jangan beroperasi dulu.
“Minimal memutus dulu aliran listriknya, bukan penyegelan tetapi menghentikan aktivitas operasional menara telekomunikasi tersebut,” tambahnya.
lanjut Neni, semua izin sudah ada tetapi mereka tidak meng-upload, sehingga belum ada IPR (Izin Pemanfaatan Ruang) nya dari PU. Itu kesalahannya dan baru waktu kemarin (upload) KTP.
“Tidak melakukan penyegelan karena sesuai dengan SOP, kita mengikuti aturan dengan melaksanakan pemanggilan terlebih dahulu. Kemudian teguran pertama, kedua dan ketiga. Insyaalloh pihak perusahaan mau datang,” pungkasnya.