Kapolsek Cicalengka Pimpin Giat Jumat Curhat

SEVENTCYBER.COM – Jajaran Polsek Cicalengka Polresta Bandung yang dipimpin secara langsung oleh Kapolsek Kompol Deni Rusnandar SH., MH, melaksanakan kegiatan Jumat Curhat dengan masyarakat di Aula Desa Narawita Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, Jum’at (03/02/2023).

Pada kegiatan tersebut Kapolsek didampingi Kanit Lantas Akp Muhamad Abdulah, Kanit Samapta Iptu Sukiman, Kanit Binmas Ipda Iwan Iriawan, Panit Ik, Babinsa Desa Narawita, Bhabinkamtibmas Desa Narawita dan Personil Polsek Cicalengka, serta dihadiri oleh Kepala Desa Narawita H. Holidin S.Pd, Sekdes Indrayadi S.Psi, Ibu-Ibu PKK, Ketua BPD, Ketua MUI Desa, Ketua LPMD, Ketua PKK Desa Narawita, Karang Taruna Desa, Perangkat Desa Narawita dan juga Para Ketua Rt/Rw Desa Narawita.

Baca Juga : Diduga Alami Gangguan Jiwa, Adik Tusuk Kakak Kandung Hingga Tewas di Tasikmalaya

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo SH., S.IK., MH, melalui Kapolsek Cicalengka Kompol Deni mengatakan, bahwa kegiatan Jumat Curhat ini dilaksanakan untuk mendengar langsung curahan hati (Curhat) dan aduan warga, terkait dengan pelayanan Kepolisian.

Ia menyampaikan, Polri dapat berinteraksi secara langsung dengan masyarakat untuk mendengarkan saran, kritikan, masukan, aduan dan keluhan warga, khususnya di wilayah hukum Polsek Cicalengka.

“Insya Allah program ini akan terus berlanjut, kami laksanakan setiap hari Jum’at,” papar.

Kompol Deni menambahkan, berharap dengan digelarnya kegiatan Jumat Curhat ini dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Intinya masyarakat bisa menyampaikan keluh kesah, curhatan atau saran masukan terhadap Kepolisian, supaya kami bisa tindaklanjuti segera,” tegasnya.

Baca Juga : Kapolsek Cihideung Pimpin Giat Tasik Resik Bersihkan Tumpukan Sampah

Dalam kesempatan itu masyarakat bertanya tentang mengurus surat kehilangan di gratiskan dan pembuatan SKCK dilakukan ditiap-tiap Desa minimal satu kali dalam seminggu.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Cicalengka Kompol Deni Rusnandar menjelaskan kepada masyarakat tentang mekanisme mengurus surat kehilangan tidak dipungut biaya, sedangkan mengurus SKCK dikenakan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 30.000,- sesuai PP No 60 tahun 2016, dan kedepan Insya Alloh untuk pembuatan SKCK akan kita dicoba dengan keliling ke tiap-tiap Desa. pungkasnya.