SEVENTCYBER.COM – Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, S.H., S.I.K., M.H, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personel Polres Tasikmalaya Kota dan korps raport kenaikan pangkat pengabdian, di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (04/03/2024).
Upacara kenaikan pangkat pengabdian adalah adalah salah satu bentuk penghargaan organisasi Polri kepada personel yang dinilai baik selama pelaksanaan tugas dan tanpa cacat.
“Kenaikan pangkat pengabdian ini tidak bisa diberikan kepada semua anggota Polri, melainkan harus ada persyaratan yang harus di penuhi diantaranya masa dinas dalam pangkat, memiliki penghargaan bintang Nararya dan tidak pernah tersangkut masalah atau perkara sama sekali,” ungkap Kapolres AKBP Joko Sulistiono dalam sambutannya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres juga melaksanakan upacara PTDH berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Barat nomor: Kep/1674/XI/2023 tanggal 24 November 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri Briptu Sandi Sandagraha, jabatan terakhir Bhabinkamtibmas Desa Banyuresmi (Kecamatan Sukahening) Polsek Cisayong Polres Tasikmalaya Kota, yang terlibat kasus narkoba dan sedang menjalani hukuman di peradilan umum.
“Pemberhentian ini merupakan tindakan disiplin yang diberlakukan setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan Pasal 13 ayat 1 huruf (sub) Pasal 14 ayat (1) huruf b, dan juga Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri,” jelasnya.