Kapolres Tasik Kota Pimpin Press Rilis Pengungkapan Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Berandalan Bermotor

SEVENTCYBER.COM – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dan Unit Reskrim Polsek Tawang berhasil menangkap 3 anggota Geng Motor yang menganiaya 2 Pemuda, pada Kamis 06 Juli 2023 sekira pukul 03.20 WIB di Jalan Kebangsaan Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RN (18) warga Jalan Dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, PM (18) warga Bebedahan Kecamatan Tawang, dan RA (19) warga Simpang lima Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin, S.IK mengatakan, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam kami bisa mengamankan 3 dari 4 tersangka kasus penganiayaan 2 pemuda di Jalan Kebangsaan Kota Tasikmalaya,” ungkap Kapolres kepada wartawan, Jum’at (07/07/2023) sore.

Dan kami masih lakukan pencarian terhadap satu tersangka lainnya berinisial I dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). tegasnya.

Ulah Berandalan Bermotor Lukai Dua Pemuda, Kapolres Tasik Kota : Kami Lakukan Penyelidikan

Hadiri Resepsi Itsbat Nikah Terpadu, Bupati Ciamis Minta Sekda Alokasikan Anggaran untuk Nikah Itsbat

Dalam kasus penganiayaan tersebut, terang Kapolres, pihaknya juga mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku yakni Yamaha NMax putih dan motor trail Yamaha WR.

“Kami mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor, 3 buah helm, jaket, celana jeans, satu buah botol bekas Miras, dan pecahan botol Miras yang dipakai para pelaku saat beraksi,” paparnya.

Lebih lanjut, tersangka melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap 2 korban menggunakan botol bekas Miras. Dan satu tersangka masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Kota Tasikmalaya.

“Aksi para tersangka ini termasuk sporadis, tidak ada motif khusus hanya melakukan penganiayaan saja terhadap siapapun dan memang sudah direncanakan. Jokinya RA dan I (DPO) dan eksekutornya PM dan RN,” tambahnya.

Baca Juga  Polri Berhasil Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi Bernilai Miliaran Rupiah

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancamannya kurungan penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya diberitakan, pada Kamis (6/7/23) sekira pukul 03.20 wib di Jalan Kebangsaan, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan kepada 2 pemuda yang mengakibatkan korban mengalami luka serius di kepala, telinga, dan tangan.

Polres Tasik Kota
AKBP SY Zainal Abidin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *