Kapolres Garut Pimpin Press Release Kasus Pembobolan Mini Market dan Rumah

Yonky menjelaskan, jika para tersangka tersebut merupakan sindikat/kelompok pencurian yang terorganisir dan telah melakukan kejahatan di berbagai wilayah Jawa Barat, seperti pembobolan Alfamart di Kabupaten Garut, bongkar rumah di Kabupaten Garut, pembobolan Alfamart di Kabupaten Subang, Alfamart di Kabupaten Tasikmalaya, bongkar rumah di Kabupaten Tasikmalaya, bongkar toko di Kota Bandung dan curanmor di Pasar Caringin Kota Bandung.

Baca Juga : Kapolri: Lagu Polisi Jagoanku Jadi Penyemangat Mengabdi Lebih Baik Lagi

Selain meringkus dua dari empat pelaku, Polres Garut pun mengamankan barang bukti dari pelaku berupa 1 buah dus baru handphone merk Samsung Galaxy Tab A7 Lite, 1 buah dus hp merk Samsung Galaxy A05, 1 buah besi pencongkel ban dengan panjang 29 Cm, 1 buah linggis 90 Cm, 1 buah tangga kayu sepanjang 180 Cm dan barang lainnya yang di gunakan para pelaku untuk melakukan aksi pencuriannya.

Kedua tersangka yang diamankan oleh Polres Garut akan di persangkakan Pasal 363 ayat (1) ke -3E, ke -4E dan ke -5E KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara. Dan untuk kedua tersangka lainnya yang masih dalam status DPO akan tetap di lakukan pencarian oleh tim Sancang Polres Garut hingga kelompok sindikat pencurian tersebut berhasil di bekuk ke Mapolres Garut.

Baca Juga  Tiga Kapolda Dituding Beking Sambo Tak Terbukti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *