Namun, SIM D sementara ini, hanya diperuntukkan bagi mereka pengendara roda dua atau motor.
“Ya jadi memang peruntukannya ini untuk penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya, sehingga disabilitas ini diberikan ruang kesempatan menggunakan motor di jalan raya sehingga otomatis untuk memenuhi syarat untuk bisa menggunakan otomatis ini harus ada SIM yang harus dipakai disabilitas,” ungkapnya.
Baca Juga : Polres Tasikmalaya Kota Amankan Pemotor Misterius yang Buntuti Pengguna Mobil dan Bikin Resah Warga
Adapun tes yang diberlakukan, tidak berbeda seperti masyarakat umum. Hanya saja, kendaraan yang digunakan untuk tes, sedikit berbeda dengan adanya penambahan pada kendaraan yang digunakan para penyandang disabilitas.
“Ada beberapa perbedaan untuk kondisi normal ini kontruksi kendaraan saja berbeda, ini kendaran disabilitas khusus sehingga penggunaan kendaraan juga berbeda dan fasilitas uji berbeda, ini menyesuaikan disabilitas itu, ini biasanya memang ada disiapkan kalau disabilitas ini mereka bawa sendiri sesuai kebutuhannya yang untuk ujian SIM,” katanya.
Untuk pembuatan baru SIM D, adapun biaya yang dibebankan, sebesar Rp 50 ribu. Sementara untuk perpanjangan, sebesar Rp 30 ribu.