Sementara itu, Ketua BPD Rajamandala Asep menymaikan, bahwa ini merupakan bentuk transparansi, pertanggungjawaban Kepala Desa selama pengalokasian di tahun anggaran 2024, dan tentunya ini kita sudah menjalankan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Alhamdulillah kita sudah selesai melaksanakan LPPD,” tuturnya.

Ia menegaskan, sekali lagi ini adalah merupakan bentuk transparansi kita, dan juga bentuk pertanggungjawaban moral kita terhadap masyarakat.
“Mudah-mudahan ini menjadi cerminan untuk program-program desa kedepannya,” harap Asep.
Untuk tahun 2025, terang dia, kita sedang menunggu juklak juknis, walaupun regulasinya sudah ada tapi tentang juklak juknisnya itu sedang menunggu.
“Walaupun pagu angarannya sudah kita ketahui regulasi adalah 20 persen (program ketahan pangan), akan tetapi kita menunggu juklak juknis yang mengatur teknis pelaksanaanya harus seperti apa,” papar Ketua BPD.