Pencuri Kain Woven di Kawasan Kopo Diamankan Polisi
SEVENTCYBER.COM – Komplotan pencuri kain Woven dari sebuah gudang di kawasan Kopo, Margahayu Selatan, Kabupaten Bandung, diamankan Polisi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo S.IK., M.Si mengatakan, total ada enam pelaku yang diamankan yaitu berinisial MS, DS, YS, SR, MM, TG dan satu masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial Y.
Baca Juga : Kapolsek Cikalong Terus Dukung Suksesnya Program Pemerintah
Keenam pelaku itu diamankan lantaran diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah gudang CV. G di daerah Margahayu Kopo, pada 28 Juni 2022 lalu.
Ada pun modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan masuk ke dalam gudang menggunakan tangga, kemudian membawa Wovven untuk dijual kepada penadah.
“Jadi, para pelaku ini memarkirkan kendaraannya di depan gudang, kemudian mereka membagi tugas diantaranya ada yang berjaga dan membawa kain Wovven yang tersimpan di dalam gundang tersebut,” papar Ibrahim Tompo.
Baca Juga Personil Polsek Cigalontang Jadi Pemateri Dalam MPLS di SMK Islam ‘Hindari Kenakalan Remaja’
Pelaku Menjual Hasil Curiannya Kepada Penadah
Para pelaku berhasil membawa 159 roll kain dari gudang tersebut yang kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial MA di kawasan Karasak Moch. Toha Kota Bandung.
“Kepada penadah pelaku menjual barang curiannya senilai Rp. 93.412.000,-” ungkapnya.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, kendaraan yang digunakan pelaku serta empat unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
Baca Juga : Kapolsek Puspahiang Berpesan Agar Semua Dinas Instansi Kompak Sukseskan Program Pemerintah