Kabid Humas Polda Jabar : Belajar Dari Youtube, Warga Cirebon Cetak Uang Palsu dan mengedarkan

SEVENTCYBER.COM – Berawal dari iseng, seorang pemuda berinisial DP (22), harus berurusan dengan Polisi. Lantaran, belajar membuat uang palsu dan mengedarkannya di wilayah Cirebon.

Baca Juga : Asyik Pesta Sabu, Tiga Pemuda Diciduk Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.IK., M.Si menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, apabila ada orang yang dicurigai membawa uang palsu agar segera di laporkan kepada Polisi terdekat.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP Ariek Indra Sentanu, SH., S.IK., MH menjelaskan, DP ditangkap anggota Satreskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar saat bertransaksi membeli barang senilai Rp. 3 juta dengan cara COD. Kemudian, korban bernama Yoga menerima uang hasil transaksi mencurigai uang tersebut adalah palsu.

“Pelaku DP ini membeli barang set Vape merk Hexom senilai Rp. 3 juta, pada tanggal 06 Febuari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah transaksi, korban curiga ini uang palsu. Kemudian, korban menghubungi piket Reskrim yang langsung datang ke lokasi kejadian di Jalan Perjuangan No. 08 Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, dan langsung dilakukan penangkapan,” ucap Kapolres didampingi Wakapolres Cirebon Kota Polda Jabar Kompol Ahmat Troy Aprio, SH., S.IK, Selasa (14/02/2023).

Ariek Indra Sentanu menambahkan, setelah di lakukan pengembangan, Polisi menemukan uang yang di duga palsu senilai Rp. 26 juta dengan pecahan 260 lembar pecahan Rp100 ribu, dari tangan tersangka.

“Anggota yang melaksanakan piket langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan pelaku berikut uang yang diduga palsu sebanyak 260 lembar. Senilai Rp26.000.000, kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke mako Polres Cirebon Kota,” paparnya.

Baca Juga : Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Kelurahan Margabakti Gotong Royong Evakuasi Pohon Tumbang Timpa Gudang Tikar

Menurut pengakuan pelaku, lanjut Ariek Indra Sentanu keinginan membuat uang palsu, setelah iseng melihat cara pembuatannya di youtube. Dengan menggunakan printer merk brother type DPC-TZ20DY. Serta rim kertas HVS ukuran A4 dan merk KIKY. Dirasa hasilnya meyakinkan, pelaku nekat mengedarkan uang hasil buatannya.

“Awalnya iseng lihat cara pembuatan uang palsu di youtube, dan langsung di peraktekan cara pembuatannya. Setalah jadi, pelaku mencoba di edarkan sendiri dengan membeli barang set Vape merk Hexom,” imbuhnya.

Pelaku membuat uang yang diduga palsu tersebut di rumahnya di Blok Gempol RT 004 RW. 001 Desa Bakung Lor Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon. Akibat perbuatanya, pelaku diancam pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 50 miliar.

Baca Juga : Bupati Ciamis Buka Sosialisasi Forikan dan Launching Gemaripah

Dilokasi yang sama, Deputi kepala perwakilan BI Tri Adi Riyanto menyampaikan ucapan terima kasih untuk Polres Cirebon Kota Polda Jabar atas pengungkapan kasus upalnya. Dalam rangka menanggulangi pemalsuan mata uang rupiah. Pihak BI tidak bisa bekerja sendiri. Kewenangan kami BI menentukan keaslian sebuah mata uang rupiah dan menyediakan Saksi ahli yang pada nantinya akan hadir dalam persidangan.

Kapolres Cirebon menghimbau kepada masyarakat agar dapat lebih hati-hati.

“Silahkan masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan peredaran upal atau informasi lainnya ke Call Center Hp. 0815 7262 9112,” tegasnya.