SEVENTCYBER.COM – Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan seorang penjual minuman beralkohol berinisial DW (21) warga Kampung Cibungkul, Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jum’at (12/01/2024) dinihari.
Pria yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap karena melakukan transaksi minuman beralkohol secara Cash On Delivery (COD) di Kawasan Terminal Tipe A Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Baca Juga : FKUB Kota Makassar Dukung Ops NCS Polri Wujudkan Pemilu Damai
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Samapta AKP Hartono menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Satsamapta Polres Tasikmalaya Kota menggelar razia dan Patroli KRYD di wilayah Kota Tasikmalaya.
“Anggota kami mencurigai pelaku DW yang hendak memasarkan minuman beralkohol secara COD. Pada saat memeriksa DW mendapatkan sejumlah barang bukti berupa dua botol minuman beralkohol jenis Arak Bali,” ungkap Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota AKP Hartono kepada awak media, Jum’at dinihari.