Jelang Pemilihan Ketua DPC APDESI Kabupaten Tasikmalaya, Panitia Muscab Salurkan Logistik

Penulis : R7*
  • Bagikan

TASIKMALAYA — Pelaksanaan pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Tasikmalaya periode 2021-2025 tinggal dua hari lagi. Panitia Musyawarah Cabang (Muscab) DPC APDESI menyalurkan logistik kepada 39 DPK (Dewan Pimpinan Kecamatan) se-wilayah Kabupaten.

Setelah menerima logistik dalam pemilihan Ketua DPC APDESI Kabupaten Tasikmalaya, para DPK APDESI agar berkordinasi dengan pihak Muspika dan pengurus PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) di wilayah Kecamatan masing-masing.

“Bagaimana pun kita harus barsama-sama mensukseskan pemilihan Ketua DPC APDESI tahun 2021, dan kepanitiaan di tingkat Kecamatan secara langsung dipimpin oleh ketua DPK,” ujar Ketua Panitia Muscab DPC APDESI Kabupaten Tasikmalaya Yayan Siswandi, SE, kepada seventcyber.com ditemui usai kegiatan penyerahan logistik di Sekretariat Panitia Aula Desa Cintaraja, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Kamis (26/08/2021) siang.

Ia menerangkan, untuk pelaksanaan pencoblosan (Sabtu 28 Agustus 2021) dimulai dari jam 08.00 sampai dengan jam 09.00 Wib, kemudian penghitungan perolehan suara masing-masing calon dan mengisi model C oleh panitia di tingkat Kecamatan.

“Selanjutnya surat suara kembali di masukan ke dalam kotak suara dan disegel. Dari seluruh DPK dibawa ke Gedung Pendopo baru Kabupaten Tasikmalaya, untuk di hitung secara manual dan menentukan siapa calon yang meraih suara terbanyak,” paparnya.

Kita kasih jeda waktu, dan nanti ada berita acara yang harus diisi oleh panitia yaitu DPK, mengetahui Camat dan PPDI.

“Jadi jangan khawatir untuk para calon, nanti kerahasiaan dan segala macam dalam hasilnya, itu bisa terkawal,” tambah Yayan.

Saat disinggung mengenai tidak jadinya pelaksaan pencoblosan atau pemilihan di pusatkan di Pendopo baru, Ketua Panitia Yayan Siswadi menjelaskan, pertama kita melaksanakan himbauan dari Polres Tasikmalaya, supaya menjaga Prokes (Protkol kesehatan) serta tidak berkerumun. Jadi dilaksanakan dan dihitung di masing-masing DPK.

“kedua, untuk menjaga ketertiban serta keamanan supaya tidak ada indikasi kecurangan-kecurangan dan menghindari dari fitnah-fitnah atau sangkaan-sangkaan kepada pihak panitia,” imbuhnya.

Dia mengatakan, kalau dihitung di DPK akan saksikan oleh pihak Muspika dan kita juga panitia tenang, serta ditingkat Kecamatan bisa sebagai pembanding, identifikasi permasalahan itu bisa diselesaikan dengan mudah.

“Beda halnya dengan pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan perolehan suara masing-masing calon disatukan di Kabupaten (Pendopo), kalau misalnya ditemukan ada surat suara rusak dan hal yang tidak di inginkan. Misalnya ada tulisan-tulisan, bagaimana kita mengidentifikasinya?,” ujar Yayan.

lanjut Yayan, dengan sistem penghitungan suara di masing-masing Kecamatan (DPK), itu kita melindungi hak-hak para calon. Sehingga mengetahui berapa perolehan suaranya, supaya tidak jadi fitnah dan nanti hasil real dari masing-masing Kecamatan bisa terhitung.

“Ketika dihitung ditingkat Kabupaten secara manual ada semacam pembanding (hasil dari setiap Kacamatan), sehingga meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.

  • Bagikan
Exit mobile version