Selain itu, Kepala Desa Kiarajangkung juga mengajak kepada masyarakat datang ke TPS pada tanggal 19 April nanti untuk melaksanakan Pungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.
Asep menjelaskan, bahwa di Kabupaten Tasikmalaya itu akan dilaksanakan pemungutan suara ulang, pada Pilkada tanggal 27 November 2024 kemarin seperti yang telah kita ketahui pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya ada 3. Nomor urut 1. Dr. H. Iwan Saputra dan Dede Muksit ALY, Z.A, Nomor urut 2. H. Cecep Nurul Yakin dan H. Asep Sopari Al-Ayubi, Nomor urut 3. H. Ade Sugianto dan Iip Niptahul Paoz.
“Itu kebetulan sekarang ini harus ada Pilkada ulang, Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya hasil Pilkada 2024 itu batal, kita selaku masyarakat akan melaksanakan pemilihan ulang yang waktunya kalau tidak salah hari Sabtu tanggal 19 April 2025,” paparnya.
“Calon Bupati nomor urut 3 dalam pelaksanaan PSU itu bukan Pak Ade Sugianto lagi karena digagalkan oleh MK, diganti oleh Ibu Hj. Ai Diantani Sugianto, SH., M.Kn,” tambahnya.
Kepala Desa Asep Wawan berharap kepada semua masyarakat datang ke TPS melaksanakan hak pilihnya, dan memberi tahu kepada tetangga juga sodara-sodranya berkaitan dengan akan dilaksanakannya PSU Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.