SEVENTCYBER.COM – Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 56 unit kendaraan operasional Lembaga Kemanusiaan ACT. Puluhan kendaraan itu dititipkan di gudang kawasan Bogor.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, SH., MH., M.Si, menjelaskan bahwa puluhan kendaraan operasional ACT tersebut dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat.
“Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan dilokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman,” jelas Karo Penmas, Kamis (28/07/2022).
Baca Juga : Bupati Herdiat Lepas Kafilah Porsadin Ciamis ke Tingkat Jawa Barat
Penyitaan 56 kendaraan operasional ACT tersebut dilakukan pada Rabu 27 Juli 2022 pukul 13.00 WIB. Kendaraan tersebut terdiri atas 44 unit mobil dan 12 sepeda motor.
“Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT,” pungkas Jenderal Bintang Satu itu.
Baca Juga : Bupati Ciamis Tinjau Pelaksanaan Operasi Katarak di RSUD Kawali
Humas, Sabtu 30 Juli 2022. (R7*)