Hai Sobat Polri, Ini Cara Laporkan Debt Collector ke Polisi

SEVENTCYBER.COM, BANDUNG – Ini 3 (tiga) cara laporkan Debt Collector ke Polisi yaitu :
1. Datang ke Kantor Polisi terdekat atau melalui Layanan Call Center Polri bebas pulsa di nomor 110 yang dapat di akses 24 jam. Kreditur dapat mengajukan laporan ke Polsek terdekat, Polres, Polda hingga Mabes Polri.

2. Menuju Bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) dimana membuat laporan, setelah SPKT menerima laporan, penyidik atau penyidik pembantu akan melakukan kajian awal untuk menilai apakah kasus yang dilaporkan layak untuk dibuatkan Laporan Polisi (LP).

3. Administrasi jika laporan dinilai layak, Laporan Polisi akan diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan. Setelah itu, berdasarkan Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan, pihak Kepolisian akan melakukan proses penyidikan. Untuk membuat laporan ini, pelapor tidak dipungut biaya/gratis.