Hadiri Musrenbang RPJPD 2025-2045, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya: Semoga Dapat Terjalin Komunikasi Lebih Intensif

Penulis : Mas'ud Nazid F
  • Bagikan
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi, SP, (kanan) bersama Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tasikmalaya Drs. Rahayu Jamiat Abdullah, S.Sos., M.Si, bersama unsur pemangku kepentingan lainnya menandatangani berita acara Musrenbang RPJPD 2025-2045

SEVENTCYBER.COM – Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi, SP, menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025-2045, di Aula Wiradadaha Bappelitbangda Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (25/04/2024).

Kegiatan Musrenbang RPJPD tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Dr. H. Mohamad Zen, M.Pd, turut dihadiri Kepala Bappelitbangda Kabupaten Tasikmalaya, unsur Forkopimda, para Asisten Daerah, Staff ahli, Kepala SKPD, dan Pimpinan perguruan tinggi, serta perwakilan organisasi masyarakat dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Asep Sopari mengatakan, melalui pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan RPJD tahun 2025-2045 yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan bertujuan menyepakati permasalahan pembangunan daerah, menyepakati prioritas pembangunan daerah, menyepakati program dan kegiatan dan penyelarasan program dan kegiatan yang diusulkan berdasarkan penjaringan aspirasi masyarakat.

Asep Sopari berharap, semoga dapat terjalin komunikasi yang lebih intensif dalam membahas dan merumuskan berbagai kebijakan strategis serta program prioritas untuk menentukan arah Pembangunan kabupaten Tasikmalaya, serta dapat mewujudkan kesamaan pandang dan pemahaman terkait kebijakan dan prioritas pembangunan.

“Selain itu, menjadi komitmen bersama dalam mengimplementasikan perencanaan pembangunan,” ujarnya.

Baca Juga  Air Sungai Meluap, Polsek Sukaratu Lakukan Patroli Cek Tanggul dan Pemukiman Warga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *