SEVENTCYBER.COM — Tim Maung Galunggung bersama Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota gerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga digunakan tempat penyimpanan Minuman Keras (Miras), di Gunung Cihihcir, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, pada Jum’at 26 Juli 2024 malam.
Dari hasil penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 164 botol anggur ginseng, 62 botol anggur merah, 24 botol arak orang tua, dan 15 botol intisari.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Samapta AKP Hartono menjelaskan, bahwa penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi Miras.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Kami berhasil menemukan 164 botol anggur ginseng, 62 botol anggur merah, 24 botol arak orang tua, dan 15 botol intisari di dalam rumah kontrakan itu,” imbuh AKP Hartono kepada wartawan, Sabtu (27/07/2024) dinihari.
Dalam penggerebekan itu, terang dia, Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial JP (22) sebagai pemilik dan penjual Miras, dan RP (21) sebagai kurir Miras. JP dan RP beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami langsung membawa mereka ke Mako, untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” paparnya.
Selain itu, pihak Kepolisian juga menggerebek sebuah warung kopi milik NO berusia 65 tahun di Kampung Rancabungur Kelurahan Sukalakasan Kecamatan Bungursari. Dari warung kopi tersebut petugas berhasil mengamankan 8 botol arak ginseng.
“Semua barang bukti kami bawa ke Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambung AKP Hartono.
Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Tasikmalaya.
“Patroli kami tingkatkan untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas, mencegah tindak pidana seperti Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Pencurian dengan Pemberatan (Curat), serta meminimalisir peredaran Miras dan kejahatan jalanan lainnya,” tandas AKP Hartono.