Gerebek Tempat Penjualan Miras, Polsek Indihiang Amankan Puluhan Liter Ciu dan Tuak

Penulis : Mas'ud Nazid F
  • Bagikan

SEVENTCYBER.COM – Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota mendatangi tempat penjualan Miras jenis tuak dan ciu di Kampung Kadupugur, Kelurahan Parakannyasag, Kota Tasikmalaya, Kamis (25/05/2023).

Penggerebegan yang dilakukan oleh Anggota Polsek Indihiang atas laporan dari warga kepada Bhabinkamtibmas bahwa di sebuah kontrakan milik sdr. ATANG sering kedatangan orang luar daerah Kadupugur, yang diduga tempat kontrakan tersebut digunakan untuk menjual dan tempat minum minuman meras.

Baca Juga : Polres Tasikmalaya Amankan 7 Tersangka Pelaku Peredaran Uang Palsu

Setelah menerima laporan, Bhabinkamtibmas dan Piket Jaga Polsek Indihiang yang dipimpin oleh Kanit Binmas, langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan 4 orang yang diduga sedang minum minuman keras jenis tuak dan 1 orang yang diduga penjual atas nama sdr. ATANG dengan jumlah minuman keras sebanyak :

– Ciu = 59 botol
– Ciu = 16 liter bungkus plastik
– Tuak = 16 bungkus plastik

Menurut Kapolsek Indihiang Kompol H. Iwan S.IP, pihak Kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran Minuman Keras (Miras) khususnya di wilayah hukum Polsek Indihiang.

Baca Juga : Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Press Release Perkembangan Kasus Dugaan Penganiayaan Siswi SMA

lanjut Kompol H. Iwan menyatakan, ini adalah hasil dari pendekatan Bhabinkamtibmas dengan masyarakat, sehingga sekecil apapun informasi dari warga dapat tersampaikan kepada Bhabinkamtibmas.

“Para terduga penjual dan pembeli minuman keras tersebut berikut barang buktinya telah diamankan di Mako Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota,” pungkasnya.

  • Bagikan
Exit mobile version