SEVENTCYBER.COM – Diduga gelapkan uang perusahaan hingga puluhan juta rupiah untuk judi online atau slot, IM (26) seorang kepala toko sebuah mini market yang berada di Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya diamankan Polisi.
Hal itu terungkap setelah pihak perusahaannya tersebut melaporkan ke Polsek Pagerageung, Polres Tasikmalaya Kota, pada Selasa 02 Januari 2024.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono melalui Kapolsek Pagerageung AKP Asep Saefuloh membenarkan adanya kasus tersebut.
“Benar, ada kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana,” ungkap AKP Asep kepada awak media, Rabu (03/01/2024).
Baca Juga : Mimpi Jadi Nyata, Sultan Sampaikan Terima Kasih Langsung Kepada Kapolri
Kapolsek AKP Asep Saefuloh menjelaskan, kasus ini terjadi pada Jum’at pada 29 Desember 2023 lalu sekira pukul 10.00 WIB di mini market tersebut, saat itu pelaku inisial IM (26) warga Desa Puteran Kecamatan Pageragrung yang juga sebagai kepala toko mini market melakukan top up uang virtual perusahaannya melalui pos kasir mini market ke akun dompet digital pribadinya.
“Tanpa seizin perusahannya, pelaku melakukan top up uang mini market ke akun dompet digital pribadinya ini senilai Rp. 87.536.639 dan disebar di Akulaku, Allo Bank, DANA, Gopay, i.Saku, LinkAja, OVO serta ShopeePay,” imbuhnya.