SEVENTCYBER.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak menerapkan pasal penistaan agama saat menetapkan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka.
Polisi menggunakan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun kepada Ferdinand.
“Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media saat ditemui di Mabes Polri Jakarta, Senin (10/01/2022).
Ramadhan menjelaskan, penyidik menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
“Pasal yang disematkan kepada Ferdinand saat ini berkaitan dengan unggahan yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran. Sementara tadi tidak (menggunakan pasal penistaan agama),” imbuhnya.
Kasus ini bermula dari cuitan Ferdinand melalui akun twitternya @FerdinandHaean3. Ia melontarkan ucapan Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela. Namun, cuitan itu kini telah dihapus di sosial media Twitternya.
Ferdinand kemudian mengklarifikasi bahwa cuitan kontroversialnya itu tak sedang menyasar kelompok atau agama tertentu. Cuitan itu, kata dia, berdasarkan dialog imajiner antara hati dan pikirannya saat kondisinya tengah lemah.
Ia lantas dipolisikan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Rabu 05 Januari 2022. Pengusutan itu dilakukan secara cepat, Bareskrim langsung memeriksa serangkaian saksi hingga akhirnya dua hari kemudian kasus menjadi penyidikan.
Ferdinand kemudian meminta maaf kepada umat Muslim dan mengaku khilaf atas cuitan kontroversialnya itu, dan mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi seorang Muslim sejak 2017 yang lalu.