SEVENTCYBER.COM – Empat pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Kota/Kabupaten Tasikmalaya berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, berkolaborasi dengan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya.
Keempat pelaku tersebut diantaranya berinisial W (39) bertindak sebagai eksekutor, AM (46) sebagai joki, serta DK (48) dan S (50) sebagai penadah.
Pengungkapan kasus Curanmor ini awalnya dari adanya 4 Laporan Polisi pada tanggal 14 Desember 2023 di Parkiran Klinik Cisayong (Kabupaten Tasikmalaya), 11 Januari 2023 di Toko Vape BKR, 18 Maret 2023 di Puskesmas Tamansari, dan 26 Februari 2024 di Kostan UMMI Cibereum (Kota Tasikmalaya).
“Kami mengamanakan 8 unit sepeda motor berbagai jenis hasil curian, kunci letter T, 3 mata kunci, senjata mainan, 1 buah badik, 1 unit motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, S.H., S.I.K., M.H, saat memimpin Press Realese pengungkapan kasus dugaan tindak pidana Curanmor, di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jum’at (15/03/2024).
“Modus tersangka ini mencuri dengan kunci T, lalu menjualnya ke calon pembeli di daerah Jampang Sukabumi,” tambahnya.
Kapolres AKBP Joko menjelaskan, tersangka disangkakan pasal 363 ayat ayat 4e dan ayat 5e KUHPidana Tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 7 tahun.
“Sedangkan para penadahnya, masuk tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHPidana. Ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun,” tegasnya.