Dua Pria Pengedar Sabu-sabu Diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

SEVENTCYBER.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan 2 pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, ditempat yang berbeda.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan mengatakan, pihaknya mengamankan 2 pelaku pengedar sabu-sabu berikut barang buktinya.

“Benar, kami amankan dua pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Ikhwa, Selasa (14/03/2023).

Baca Juga : Jadi Pembina Upacara di SDN 1 Mangkubumi, Kanit Binmas Serukan Disiplin dan Taati Aturan

Baca Juga : Sinergitas TNI-Polri di Jamanis, Lakukan Pendampingan Program BSPS

Ia menjelaskan, awalnya Personel Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan pelaku berinisial DR (30) warga Kecamatan Purbaratu, dengan barang bukti satu paket bening sabu-sabu, dari pengakuannya barang haram tersebut didapat dari AL (48) warga Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya. Kemudian AL diamankan berikut barang bukti 3 paket sabu siap edar, berikut 2 bong serta hp yang dipakai untuk melakukan transaksi.

“Para pelaku kami amankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” paparnya.

Menurut Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, para pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 jo Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena mereka membawa, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu.

“Kedua pelaku dapat terancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara,” pungkasnya.