SEVENTCYBER.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap dua pengedar pil hexymer, menyita ratusan butir pil berlogo mf dan uang hasil penjualan barang haram tersebut.
Kedua pelaku diamankan ditempat yang berbeda, tersangka MAR (29) warga Kecamatan Purbaratu ditangkap saat sedang melakukan transaksi di jalan Siliwangi Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya dan dari tangannya petugas berhasil mengamankan 70 butir pil kuning berlogo mf.
Tak berselang lama petugas juga berhasil mengamankan HNM (34) di rumahnya di Kelurahan Sukaasih Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya, dengan barang bukti 174 butir berlogo mf dan uang tunai Rp 120.000, diduga hasil penjualan.
Baca Juga : Binluh di MTS Khud – Nur Tamansari, Kanit Binmas Himbau Peserta Didik Hindari Kenakalan Remaja
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan membenarkan bahwa pihaknya mengamankan dua pelaku pengedar pil Hexymer.
“Ya benar, kemarin kami amankan dua pelaku pengedar obat/pil warna kuning berlogo mf berikut barang buktinya,” ungkap AKP Ikhwan, Kamis (09/03/2023).
Dari pengakuannya, terang Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang diwilayah Tangerang, sementara kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku dikenai pasal 196 UU RI no.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” tegasnya.