Lebih lanjut, Ir. Jajang Sarifudin pada tanggal 20 Semptember 2023 menerima surat dari BPD Desa Karangmulya yang ditandatangani oleh ketua Ujang Hilman, S.Pd.
Setelah diadakan musyawarah klarifikasi mengenai keberatan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, merujuk pada Peraturan Bupati Tasikmalaya nomor 37 tahun 2017 tentang tata cara pencalonan pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa dan penjabat kepala desa.
Badan Permusyawaratan Desa menyepakati dan memutuskan bahwa surat keberatan pelaksanaan Pilkades dari calon kepala desa nomor 3 dan 2 tidak menganggu hasil dari pemilihan kepala desa, dan akan melanjutkan kepada tahapan Pilkades berikutnya.
Saat ditanya mengenai hasil rapat panitia Pilkades tingkat Kecamatan Jamanis, Ir. Jajang Sarifudin mengaku tidak puas, karena ketua panitia Pilkades Desa Karangmulya tidak hadir.
Saat berita ini ditayangkan awak media belum sempat meminta tanggapan atau konfirmasi kepada Camat Jamanis, Drs. Iyep Saeful Hayat.