TASIKMALAYA — Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, dan Pemukiman (DPUTRPP) Kabupaten Tasikmalaya melalui Kepala saksi (Kasi) Perencanaan Teknis dan Pengendalian Perumahan Adi Abdullah Umar Jaelani ST., MM, menucapkan terimakasih kepada awak media sehingga pihak dinas mengetahui tentang adanya hal tersebut.
“Jadi kalau melihat posisi calon penerima bahwa belum berkeluarga, memang aturannya seperti itu. Karena salah satu syarat dalam proses verifikasi ataupun pengusulan, kita selalu ambil baiknya dan tidak memaksakan dalam proses pengusulan,” ungkap Adi kepada awak media ditemui di kantornya saat dimintai tanggapan prihal adanya rumah yang nyaris roboh milik Lili Suherli (61) warga Kp Cihanjaro, Desa Pakemitan Kidul, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (07/08/2021).
Menurut Adi, sebetulnya dalam proses pengusulan juga masih ada kebijakan-kebijakan lain, dan itu tetap kembali kepada pihak Pemerintah Desa (Pemdes).
“Dalam artian posisi yang seperti Bapak Lili masih ada program lain, karena sifatnya memang sulit juga untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) seperti itu ketika di usulkan ke program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu),” ucapnya.
Ia mengatakan, sampai saat ini belum ada ketentuan seperti itu dan mungkin masuk dalam kriteria jompo.
“Mudah-mudahan kedepannya ada program bantuan baik dari Bupati, Pemerintah daerah ataupun Provinsi, termasuk Kementerian PUPR untuk bantuan dengan kriteria seperti itu. Karena kita sampai saat ini belum merumuskan, dan tentunya di kabupaten Tasikmalaya ini yang seperi Bapak Lili tersebut pasti banyak,” ujarnya.
lanjut Adi, saya berharap kepada pihak Pemerintah desa (Pemdes) bisa memberikan solusi dan jalan keluar melalui program lain, baik itu melalui program CSR ataupun ke Baznas.
“Karena ketika dipaksakan untuk masuk dalam program Rutilahu tentunya tidak akan masuk dalam kriteria, sesuai dengan juklak dan juknis ataupun aturannya,” pungkasnya.