DPD LPM Kabupaten Tasikmalaya Laporkan Beberapa Distributor Pupuk ke Kementerian?

Penulis : Mas'ud Nazid F
  • Bagikan
Ketua DPD LPM Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Supriyadi (kanan) didampingi salah satu pengurus ditemu di Sekretariat DPD LPM Kabupaten Tasikmalaya

Pewarta : Mas’ud

 

SEVENTCYBER.COM – Diduga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Tasikmalaya melaporkan beberapa Distributor Pupuk bersubsidi ke Kementerian Pertanian.

Ketua DPD LPM Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Supriyadi membenarkan adanya beberapa Distributor Pupuk di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang dilaporkan.

“Jadi kenapa LPM menyampaikan surat kepada Kementrian Pertanian, itu atas hasil investigasi dan wawancara dengan para petani, KPL (Kios Pupuk Lengkap), termasuk dengan Distributor, sehingga menemukan kenapa ini di beberapa tempat khususnya di Tasikmalaya terjadi kelangkaan (pupuk), bahkan petani tidak bisa mendapatkan haknya,” ungkap Dedi kepada seventcyber.com saat ditemui di Sekretariat DPD LPM Kabupaten Tasikmalaya, Jl. Gombobg No 50 Desa Karangresik, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (07/01/2025) malam.

Ia menjelaskan, misalnya begini haknya yang tercantum dalam Kartu Tani 20 Kg tapi hadis, ternyata ada transaki lain yang dilakukan oleh oknum-oknum Distributor.

“Dan satu hal dalam kejadian ini ada sebuah sistem namanya T-Puber, jadi si Distributor itu melakukan transaksi tanpa diketahui oleh kios. Ini kan sudah menyalahi, petani akhirnya tidak bisa mengakses barang (pupuk) karena sudah tidak ada, akhirnya pupuk langka. Gilirian beli ke KPL sudah gak ada,” imbuh Dedi.

“Selain itu, di Tasikmalaya khususnya di utara ini para Distributor itu adalah orang-orang yang diluar Tasikmalaya. Yang sangat kultur gak paham situasi di Tasikmalaya Utara, nah ini akan berdampak terhadap tepat waktu dan tepat kualitas,” sambungnya.

Dedi menegaskan, makanya saya dari unsur Kemasyarakatan Kabupaten Tasikmalaya (kepada para Distributor) supaya jangan hanya ingin usaha doang dong karena ini adalah barang subsidi, disini nilai pengabdiannya besar bukan di profit.

“Banyak indikasi-indikasi di salah gunakan ya petani kan mohon maaf petani percaya ke kios, kios juga kadang-kadang ada dugaan dikelabui oleh Distributor. Dimanipulasi oleh Distributor kios-kios ini, misalnya di laporan F6 tahunan, ini yang ditulis oleh distributor ini hanya pengiriman misalnya 10 ton bisa saja oleh distributor ditulis 20 ton, ini yang menjadi kebocoran bagi APBN,” ucapnya.

Baca Juga  Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Pengawasan Kepada PU Aneka Kue dan Bolu

Ini yang merusak terhadap hak petani, terang dia, jadi dugaannya kadang-kadang petani dimanfaatkan oleh oknum KPL, KPL dimanfaatkan oleh oknum-oknum Distributor.

“Makanya PI (Pupuk Indonesia) tidak bisa diam saja, sesuai dengan Permendag No. 15 tahun 2013 bahwa yang bertanggungjawab terhadap Produksi Pupuk sampai ke level kios, dan pengecer itu adalah PI,” papar Ketua DPD LPM.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *