Setelah dilakukan pengejaran, terang dia,Polisi berhasil memeriksa mobil tersebut dan menemukan bahwa kendaraan itu membawa minuman keras dalam jumlah besar.
“Kami berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras yang dibawa dalam dus,” papar AKP Hartono.
“Saat dilakukan interogasi, pengemudi mobil berinisial HS (56), yang merupakan warga Jalan Paseh Panututan, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, mengaku bahwa minuman keras tersebut merupakan pesanan untuk didistribusikan di wilayah Kota Tasikmalaya,” sambungnya.
Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota, AKP Hartono menegaskan, bahwa penangkapan ini bertujuan untuk menjaga situasi dan kondisi yang kondusif, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024.
“Kami akan terus berupaya untuk menjaga ketertiban dan mengamankan wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Sopir beserta barang bukti berupa puluhan botol Miras berbagai jenis dan merek, selanjutnya dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.