Dittipidum Bareskrim Polri Terus Telisik Mafia Tanah

Penulis : Mas'ud Nazid F
  • Bagikan

SEVENTCYBER.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus menelisik kasus mafia tanah yang terjadi di Kota Depok Jawa Barat. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto diperiksa perdana sebagai tersangka hari ini.

“Iya jadwal pemeriksaan hari ini, untuk waktu pemanggilan jam 10.00 WIB,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada awak media saat ditemui di Mabes Polri Jakarta, Rabu (12/01/2022).

Baca Juga : Kadishub dan Anggota DPRD Kota Depok Jadi Tersangka Mafia Tanah

Namun, Andi belum dapat memastikan kehadiran Eko. Menurut dia, yang pasti pemeriksaan telah dijadwalkan dan surat pemanggilan terhadap Eko telah dikirim beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Anggota DPRD Depok Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon. Wakil rakyat yang juga menjadi tersangka mafia tanah itu diperiksa pada Senin, 10 Januari 2022.

Polisi juga telah memeriksa tersangka dari pihak swasta (Hanafi), pada Kamis 06 Januari 2022. Sedangkan, tersangka lainnya selaku mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar belum diperiksa, lantaran pada Senin 03 Januari 2022 kemarin tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

Keempat orang itu, ditetapkan tersangka pada awal Januari 2022. Perkara ini dimulai dari dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat Hanafi dan Burhanudin. Tindakan tersebut dibantu Eko yang sempat menjabat sebagai Camat Sawangan.

Selanjutnya, Burhanuddin menggunakan surat yang diduga palsu itu sebagai dokumen permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban ES kepada Pemerintah Kota Depok. Tanah diperuntukkan sebagai tempat pemakaman umum (TPU).

“Dimana faktanya, tanah tersebut tidak pernah di jual atau dipindahtangankan oleh korban ES,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Andi.

Baca Juga  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kawalu Laksanakan Patroli

Kemudian, tanah tersebut digunakan Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan izin menderikan bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit.

“Kasus ini merupakan pengusutan laporan korban Mayor Jenderal AD (Purn) Emack Syadzily diwakili kuasa hukumnya,” tambah Andi.

lanjut Andi, korban (Emack Syadzily) itu merupakan mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Laporannya teregistrasi dengan nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020.

“Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan dan/atau penggelapan,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *