SEVENTCYBER – Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan, penggunaan e-TLE (Kamera Electronic Traffic Law Enforcement) ini efektif untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berlalulintas.
Adapun sistem e-TLE sendiri bakal merekam setiap pelanggar lalu lintas, kemudian surat tilang beserta bukti pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Baca Juga : 20 Polisi Diduga Langgar Etik, Polri Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan
Selain itu, pelanggar juga bakal mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat berupa SMS dari sistem E-TILANG dan diarahkan untuk membayar denda.
“Untuk pembayaran Tilang online pemberitahuannya hanya melalui nitofikasi SMS,” ujar Ibrahim Tompo.
Ibrahim menegaskan, untuk pembayaran denda tilang, hanya menggunakan kode Briva bukan nomor rekening dan pemberitahuannya hanya dengan notifikasi SMS, tidak dengan whatsapp.
“Hati-hati modus whatsApp penipuan pembayaran Tilang online yg sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatas namakan tilang online dengan pembayaran melalui bank permata,” katanya.
Jadi, apabila ada masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang online selain SMS agar segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya.
Baca Juga : 20 Polisi Diduga Langgar Etik, Polri Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan
Kabid Humas Polda Jabar menambahkan, jika alamat atau data yang ada di STNK kendaraan, berbeda dengan pemiliknya, maka penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui hot line atau website yang tersedia di surat tilangnya.
“Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukan keterangan mobil sudah terjual serta memasukan nama pembeli dan no telepon serta email pembeli,” tambahnya.