SEVENTCYBER.COM – Jajaran kepolisian melalui Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), dari kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram asal Malaysia yang digelar di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Jum’at (09/09/2022).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polri menyita aset sebesar Rp 50 miliar, 5 unit motor harley davidson, 6 unit mobil mewah, 7 unit handphone, serta 46 objek tanah dan bangunan.
Baca Juga : Tim Maung Galunggung Amankan Muda Mudi Sedang Pesta Miras
Selain itu, petugas juga mengamankan lima orang tersangka berinisial MN, HA, MD, DL, dan V Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Serta, Pasal 3 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU dan Pasal 4 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca Juga : Polri Amankan Uang dan Aset Senilai Rp 50 M Hasil TPPU Peredaran Narkoba Jaringan Internasional