SEVENTCYBER.COM, TASIKMALAYA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tasikmalaya menandatangani perjanjian kerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), tentang pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani secara langsung oleh Kepala Diskominfo Kota Tasikmalaya Drs. Asep Maman Permana sebagai pihak pertama dan Kepala BSrE Jonathan Gerhad Taringan selaku pihak kedua yang dilaksanakan secara virtual di kantor Balai Sertifikasi Elektronik, Jum’at (21/01/2022).
Pada kesempatan itu, Kepala Diskominfo Drs. Asep mengatakan, pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan sehari-hari semakin meningkat. Dengan adanya tantangan ini, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan dan Layanan Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya akan menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada setiap sistem elektronik yang ada di Kota Tasikmalaya.
TTE adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan terasosisi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi (PP Nomor 71 Tahun 2019). Berdasarkan UU ITE Pasal 11.
Guna memudahkan proses percepatan layanan publik di Kota Tasikmalaya, Diskominfo Kota Tasikmalaya bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dalam hal ini diwakili oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
“Dengan harapan kedepannya, tindak lanjut dari tahap awal ini bisa segera diterapkan bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Mulai dari Wali Kota, Sekda, Kepala OPD, Camat maupun Lurah yang ada di Kota Tasikmalaya,” ujarnya.