Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya Monitoring Penerapan COD di Cisayong

Untuk Tasik Utara, terang Kabid, lumayan sudah hampir semua, diantarnya Cisayong, Sukahening, Ciawi Rajapolah.

“Penerapan Capil Online Desa, itu tergantung inisiatif desa-nya, ada biaya untuk PPN dan tergantung kesiapan desa untuk menyiapkan jaringan virtual dengan biaya sendiri, karena harus menggunakan jalur-jalur khusus bukan jaringan publik atau internet, karena ini data pribadi,” paparnya.

“Untuk sistem pencetakan masih tetap berjalan di Dinas Kependudukan dan itu kewenangan bidang yang satu lagi, walaupun ada keterbatasan blanko dari pusatnya. Sedangkan, IKD di Kabupaten Tasikmalaya kurang lebih sudah 10%, dan itu di kebidangan yang satu lagi,” tambahnya.

Kabid berharap, khusuanya di Desa Jatihurip untuk yang belum memiliki akta kelahuran secepatnya diurus ke desa dan untuk akte kematian juga kalau ada orang yang meninggal harus dapat di usulkan untuk dapat aktanya, karena untuk membantu akurasi data kependudukan di desa itu sendiri.

“Kegiatan ini sudah di jadwal untuk 65 desa, kebetulan Jatihurip seharusnya bulan Februari karena ada halangan sehingga baru sekarang dan ini terkhir, mulai dari bulan Maret kami jadwalkan proses monitoring pelaksanaan aplikasi Siduru ini khususnya untuk akta kelahiran dan kematian,” pungkasnya.

Baca Juga  Kapolda Jabar Hadiri Halal Bihalal Tingkat Provinsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *