Polsek Indihiang Amankan Dua Pemuda yang Kedapatan Mencuri 20 Meter Kabel Induk Panel
SEVENTCYBER.COM – Unit Reskrim Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota mengamankan dua pelaku pencurian 20 meter kabel induk panel sebuah Pabrik di Jalan Wasita Kusumah Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya.
Pelaku berinisial AA (22) dan EP (20), keduanya warga Desa Mandalajaya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, tertangkap saat melakukan aksinya dengan mencuri 20 meter kabel panel induk atau kubikel penangkal petir.
Baca Juga : Musdesus Penetapan Data KPM BLT Desa, Desa Nusawangi
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kapolsek Indihiang Kompol H. Iwan membenarkan bahwa pihaknya mengamankan dua pelaku pencurian kabel.
“Ya benar, itu kejadiannya pada hari Minggu 19 Febuari 2023, pelaku mencuri kabel tanpa merk dengan kode A0147712-YC-450/750V, kira-kira sepanjang 20 meter yang terbuat dari tembaga,” ungkap Kompol H. Iwan, Sabtu (25/02/2023).
Baca Juga : Setubuhi Anak Kandung Dibawah Umur Berulang Kali, DS Akhirnya Ditahan Polresta Bandung
Ia menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti alat yang dipergunakan para pelaku diantaranya gergaji besi yang sudah dimodifikasi, 2 buah pisau cutter, korek api dan kabel.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, dengan adanya keterangan dari beberapa saksi akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan sekarang diamankan di Mapolsek Indihiang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Indihiang.