SEVENTCYBER.COM, TASIKMALAYA – Penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya telah menetapkan AR (56) mantan Kepala Desa (Kades) Cibalanarik Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya Jabar, sebagai tersangka dalam penyalah gunaan anggaran Dana Desa pada tahun 2019.
Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 253 juta rupiah lebih.
Padasaat menjabat sebagai Kepala Desa AR telah menyalah gunakan wewenang jabatannya, dengan disengaja menyelewengkan anggaran untuk kepentingannya sendiri dan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan itu tidak sesuai dengan peruntukan dalam pembangunannya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Purnomo mengatakan, total kerugian negara adalah sebesar Rp. 253.224.922, dan setelah menetapkan tersangkanya yaitu mantan Kepala Desa Cibalanarik yang berinisial AR usia 56 tahun.
“Dia salah gunakan anggaran Dana Desa tahun 2019,” ungkap Dian dalam konferensi Pers di halaman Gedung Mapolres Tasikmalaya Polda Jabar, Rabu (08/12/2021).
Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku (AR) yang padasaat itu masih menjabat sebagai Kepala Desa Cibalanarik adalah pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2019, menggunakannya tidak sesuai peruntukan.
“Sebagian uang yang di korupsi telah digunakan untuk kepentingan diri sendiri, tidak digunakan untuk pembangunan,” ungkapnya.
Kasat Reskrim AKP Dian menegaskan, perbuatan tersangka bisa dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Namun faktanya tidak dilakukan dan ada perbuatan melanggar hukum, sehingga aliran dananya ke kepentingan pribadinya. Akibat perbuatanya terancam kurungan 4 sampai 20 tahun penjara,” tambahnya.
Sementara itu, pelaku (AR) saat dikonfirmasi awak media mengakui, bahwa uang hasil korupsi itu digunakan untuk keperluan pribadinya.