Diduga Edarkan Sabu, Seorang Warga Tasikmalaya Diamankan Polisi

Penulis : R7*
  • Bagikan
Diduga edarkan sabu, MM warga Kecamatan Cisayong, beserta barangbukti sabu-sabu seberat 4,91 gram dan lainnya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Dok. Humas Polres Tasikmalaya Kota.

Polres Tasikmalaya Kota Amankan Pengedar Narkoba

 

SEVENTCYBER.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang pria berinisial MM (34) warga Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya. Dari tangannya, Polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,91 gram.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

“Benar kami amankan pelaku terduga pengedar, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,91 gram,” ungkap AKP Ikhwan, Senin (13/11/2023).

Baca Juga : Gali Parit, Warga Kadipaten Temukan Benda Berkarat Diduga Mortir

Ia menjelaskan, pelaku diamankan pada hari Kamis 09 November 2023 di jalan Pamijahan Kelurahan Bungursari, Kota Tasikmalaya. Menurut pengakuannya, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli secara online.

“Kami amankan juga barang bukti lain diantaranya, timbangan digital, sedotan, satu bungkus klip plastik, satu Handphone dan sepeda motor,” imbuhnya.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikwan menambahkan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pelaku terbukti menguasai, memiliki, menyimpan, mengedarkan atau menyerahkan narkoba jenis sabu, maka dijerat dengan Pasal 112 (1) jo Pasal 114 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. pungkasnya.

Baca Juga  Polsek Rajapolah Pasang Stiker dan Bagikan Kartu Nama Bhabinkamtibmas Kepada Warga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *