Polres Tasikmalaya Kota Amankan Pengedar Narkoba
SEVENTCYBER.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang pria berinisial MM (34) warga Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya. Dari tangannya, Polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,91 gram.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
“Benar kami amankan pelaku terduga pengedar, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,91 gram,” ungkap AKP Ikhwan, Senin (13/11/2023).
Baca Juga : Gali Parit, Warga Kadipaten Temukan Benda Berkarat Diduga Mortir
Ia menjelaskan, pelaku diamankan pada hari Kamis 09 November 2023 di jalan Pamijahan Kelurahan Bungursari, Kota Tasikmalaya. Menurut pengakuannya, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli secara online.
“Kami amankan juga barang bukti lain diantaranya, timbangan digital, sedotan, satu bungkus klip plastik, satu Handphone dan sepeda motor,” imbuhnya.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikwan menambahkan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pelaku terbukti menguasai, memiliki, menyimpan, mengedarkan atau menyerahkan narkoba jenis sabu, maka dijerat dengan Pasal 112 (1) jo Pasal 114 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. pungkasnya.