Diduga Edarkan Ganja, Oknum Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta di Kota Tasikmalaya Diamankan Polisi

Penulis : Mas'ud Nazid F
  • Bagikan

SEVENTCYBER.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang pemuda diduga mengedarkan ganja di sebuah tempat kos di wilayah Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya.

Pelaku berinisial NO (24) warga Kecamatan Cipatujah Kabuaten Tasikmalaya, yang juga tercatat sebagai seorang mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga : Terima Tim Rechecking Provinsi, Wabup Ciamis Sebut Pemanfaatan Pekarangan Bisa Jadi Solusi Tekan Inflasi

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan membenarkan bahwa jajarannya mengamankan seorang oknum Mahasiswa di kamar kosnya.

“Benar kami amankan seorang oknum Mahasiswa terduga pengedar ganja,” ungkap AKP Ikhwan, Rabu (17/05/2023).

Ia menjelaskan, dari tangan pelaku diamankan 1 kantong plastik berisi ganja kering, 3 klip ganja siap jual, 5 lembar kertas pahpir, dan 1 linting ganja.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 43,93 gram ganja kering,” paparnya.

Baca Juga : Polres Tasikmalaya Kota Lakukan Penyelidikan Video Viral di Jendela Hotel

Sementara itu, tamabah Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan, pelaku sudah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota dan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga  Kapolsek Salopa Ikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *