Diduga Ada Penahanan dan Pemotongan TPG, DPD LPM Kabupaten Tasikmalaya Gelar Aksi Damai di BJB KCP Rajapolah

Koordinator aksi, Dedi Supriyadi menjelaskan, kami akan mencoba menunggu nanti hari kamis seperti yang tadi telah disampaikan oleh pihak-pihak terkait melalui sambungan telepon dari pihak BJB dan menghargai juga upaya-upaya dari Polri, bahwa nanti akan hadiri dari BPJS, Baznas, dan Asuransi. Nah pihak asuransi bekerjasama dengan BJB tapi tidak tahu nama asuransinya itu apa? sementara main potong 3%, jadi kalau kita punya pinjaman itu dipotong oleh mereka, itu kan gila.

“Tapi tidak pernah ada pengembalian yang ada setiap pinjam potong asuransi, top up, asuransi, top up, terus dan terus, tapi tidak pernah ada hubungan sebagaimana layaknya antara asuransi, polis. Bahkan kita nggak tahu perusahaan apa namanya, katanya ada dua asuransi? Sehingga ini terindikasi adanya konspirasi yang tidak baik, jadi banyak mall administrasi, banyak dugaan mall administrasi yang dilakukan oleh BJB sebagai bank daripada BUMD yang akhirnya kita berprasangka ada dugaan korupsi di sini,” imbuhnya.

“Ketika alasan mereka bahwa sudah ditandatangani pada akad awal, tanda tangan, tanda tangan itu adalah seakan-akan closul baku yang dipaksakan dan sudah disiapkan sepihak sehingga daya tawar konsumen itu tidak ada. Ini jebakan, itu melanggar undang-undang perlindungan konsumen pasal 18, tentunya dengan sanksi adalah 5 tahun penjara dan denda 2 miliar. Ini akan kita tempuh,” tambah Dedi.

Lebih lanjut, (untuk hari Kamis) tempat dan waktunya mereka yang menentukan, dari pihak lembaga pemberdayaan hanya secara persuasif menunggu surat dari mereka. Adapun untuk audiensi belum kita ajukan namun mau melihat dulu sejauh mana reaksi mereka hari ini, sejauh mana reaksi dari mereka.

“Kita hanya ingin mendengar klarifikasi dari Baznas, BPJS, Bendahara karena ada titipan Rp. 7.500 per orang, yang dimaksud dengan bendahara itu siapa? Karena ada indikasi, ini katanya ya, ini baru dugaan belum tentu benar bahwa dari gaji dipotong, dari sertifikasi. Makanya harus ada klarifikasi dari mereka, Rp. 7500 per bulan itu tidak tahu untuk apa, yang jelas itu titipan bendahara,” tandas Korlap, Dedi.

Baca Juga  MUSDes Sosialisasi Pembentukan BUMDesma, Ini Harapan Kades Kiarajangkung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *