SEVENTCYBER.COM — Camat Sukaratu H. Ria Supriatna, S.Sos., M.Si., meminta beberapa poin dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tasikmalaya nomor 128 tahun 2019 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dievaluasi.
Langkah kita sudah konfirmasi dengan bagian Pemerintahan Desa (Pemdes Kabupaten Tasikmalaya) dan bagian hukum juga, bahwa Perbup ini ada pasal-pasal yang harus segera di sesuaikan dengan regulasi jaman sekarang.
“Saya sudah sampaikan bahwa ini ada pebedaan dan jangan sampai nanti menjadi gejolak di masyarakat desa,” ungkap Camat Sukaratu H. Ria Supriatna kepada seventcyber.com ditemui usai menghadiri pelantikan Perangkat Desa Tawangbanteng, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, Rabu (10/11/2021) siang.
Ria mengatakan, bahkan bukan hanya pasal saja yang saya sampaikan tapi ada perbaikan tentang disiplin kerja juga dan materi katanya, sekarang masih di draf.
“Saya sampaikan, jangan sampai kejadian jadi permasalahan,” ujarnya.
Pasal-pasal yang harus segera di sesuaikan, terang Dia, yaitu Materai 6000 sedangkan sekarang sudah tidak ada dan adanya juga yang 10.000. Terus saya juga sarankan bahwa (pembuatan) SKCK itu jangan ada istilah dari Resort atau Polsek, dari Kepolisian saja jadi luas penjabarannya dan sehingga nanti tidak akan menjadi masalah. Karena di Perkab Kapolri itu disebutkan, bahwa untuk pencalonan Kepala Desa, Sekretaris Desa itu bisa di keluarkan oleh Polsek.
“Kemudian, Kartu Keluarga (KK) harus di legalisir, sedangkan aturan Kependudukan sekarang kalau KK sudah berbarkot tidak perlu di legalisir,” imbuhnya.
lanjut Ria, berharap Perbup (telah direvisi) tersebut segera keluar, sehingga tat kala ada penjaringan Kepala Desa dan Perangkat Desa lagi tidak akan menjadi bumerang kepada kita.
“Saya yakin semua Camat di Kabupaten Tasikmalaya juga sama sebenarnya (meneluhkan hal itu),” tegasnya.