Camat Sukahening: Berdasarkan Pengamatan Kami Tidak Ditemukan Pelanggaran

SEVENTCYBER.COM – Camat Sukahening Ucu Mulyana, S.IP, mengatakan, berdasarkan pemahaman kami di Kecamatan, dan pemahaman kami tidak ditemukan hal-hal yang mengakibatkan kerugian negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Camat dalam sambutannya pada pelaksanaan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) tahun anggaran 2024 Desa Banyurasa, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (25/02/2025).

Ia menjelaskan, bahwa laporan pembangunan itu ada secara regular 3 bulanan, ada laporan semesteran 6 bulan sekali, dan ini (LKPPD) satu tahun anggaran penuh.

“Sudah pasti ada kewajiban kami, dan BPD bahwa setiap penyelenggaraan Pemerintahan Desa itu di awasi, dibina oleh Camat,” imbuhnya.

Menurut Camat, selama ini pak Kepala Desa beserta Perangkat sudah luar biasa, terima kasih. Kita sudah melakukan evaluasi terakhir di bulan Januari untuk semester 2 di tahun 2024.

“Ini tidak mudah, tadi disampaikan bahwa itu memerlukan sinkronisasi eksternal, internal karena pengawasan itu dilakukan baik oleh masyarakat langsung, maupun masyarakat media sosial, termasuk Aparat Negara,” ungkapnya.

Bukan berarti dipanggil oleh APH (Aparat Penegak Hukum) itu dinyatakan bersalah, diminta keterangan, jadi hari ini sudah memiliki pengalaman sampai ke Kejaksaan.

“Sebuah pohon akan tumbuh kuat kalau pohon disiram, seperti pak Kepala Desa beserta perangkatnya hari ini dilaporkan sana, dilaporkan sini,” tambah Ucu.

Camat Ucu menegaskan, jadi intinya tidak ada hal yang ditemukan merupakan pelanggaran atau melanggar aturan.

“Dan ini yang perlu kita pikirkan bersama bahwa LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) di Desa Banyurasa itu belum komplit, silahkan lengkapi,” pungkasnya.

Baca Juga  Patroli SAR Sat Brimob Polda Jabar Cek Tebing Rawan Longsor di Cireod Lembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *