SEVENTCYBER.COM – Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya menyampaikan penjelasan terhadap penyempurnaan persetujuan substansi atas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ciamis Tahun 2023-2043.
Hal tersebut disampaikan Bupati Herdiat dalam sambutannya, pada Rapat Paripurna DPRD di Aula DPRD Kabupaten Ciamis, (06/03/2023).
RTRW Kabupaten Ciamis telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2012, dan pada Tahun 2018 Pemda bersama DPRD telah menyepakati substansi RTRW Kabupaten Ciamis tahun 2017-2037.
Baca Juga : Pemerintah Desa Banyurasa Terus Sosialisasikan IKD Kepada Masyarakat
Bupati Herdiat menjelaskan bahwa, guna memenuhi ketentuan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, maka pengajuan Raperda tentang RTRW harus dilengkapi dengan berita acara pembahasan dari Pemprop Jabar mengenai Raperda Kabupaten tentang RTRW Kabupaten, validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan lingkungan hidup dan rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan urusan bidang informasi geospasial.
Pemerintah Daerah, terang Bupati, telah menempuh seluruh proses dalam pengajuan tersebut.
“Sehingga pada tanggal 13 Februari 2023, berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf D Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Pemerintah Daerah telah menerima dokumen persetujuan substansi dari Menteri ATR/Kepala BPN,” paparnya.
Baca Juga : Tim Maung Galunggung Amankan Belasan Remaja Pesta Miras dan 2 Pelajar Membawa Sejam
Maka langkah berikutnya, sesuai dengan pasal 69 ayat (1) huruf D Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 diamanatkan agar dilaksanakan persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD.
“Kami berharap dengan disepakatinya persetujuan substansi RTRW Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043, menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Ciamis untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tatar Galuh,” tandas Bupati Herdiat.