SEVENTCYBER.COM – Bupati Herdiat Sunarya melaunching Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) bagi seluruh Perangkat Desa di Kabupaten Ciamis, di Gedung KH. Irfan Hielmy Ciamis, pada Kamis 09 November 2023.
Dalam kegiatan itu dihadiri oleh seluruh Kepala Desa dan perwakilan Perangkat Desa se-Kabupaten Ciamis.
Bupati Ciamis Herdiat menyerahkan NIPD tersebut secara simbolis kepada 5 (lima) perwakila Perangkat Desa.
Sebagaimana dikutif dari puskominfo-ppdi.or.id bahwa NIPD ini bermanfaat untuk menginventarisasi jumlah Perangkat Desa di Indonesia, sebagai mana yang selama ini diperjuangkan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Dengan adanya NIPD secara nasional, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengetahui secara spesifik berapa banyak perangkat desa yang ada di Indonesia. Dan ketika sudah diketahui jumlah pasti dari Perangkat Desa, tentu akan bisa digunakan sebagai acuan dalam pengajuan alokasi anggaran untuk pemberian penghasilan tetap yang bersumber dari APBN langsung.
Sebagaimana diketahui penghasilan tetap Perangkat Desa selama ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang kemudian disalurkan lewat ADD (Alokasi Dana Desa) dengan rumus tertentu, sedangkan dalam pengalokasiannya Pemerintah Pusat tidak tahu berapa jumlah anggaran untuk penghasilan tetap Perangkat Desa.
Melalui penerbitan NIPD, Pemerintah Pusat bisa langsung mengajukan nominal pasti, berapa anggaran sebagai pemberian penghasilan tetap Perangkat Desa yang bisa disalurkan lewat APBN.