Sementara itu, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam arahannya menegaskan, dengan diterimanya sertifikat regis kepada masyarakat memberi kepastian hukum hak kepemilikan tanah untuk dikuasai dan dikelola oleh masing-masing masyarakat penerima.
Hadi Tjahjanto menmbhkan, tujuan penyerahan sertifikat redistribusi ini yaitu agar para petani kecil, buruh tani, bahkan nelayan semuanya bisa tersenyum merasakan kehadiran negara melalui reforma Agraria.
“Saya yakin setelah reforma ini berhasil para petani sejahtera. Terimakasih atas sinergi dan kolaborasi semua pihak Pemerintah Daerah, BPN serta penegak hukum sehingga kegiatan reforma agraria ini terlaksana dengan baik,” pungkasnya.