SEVENTCYBER,COM – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cileuleus terima Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) tahun anggaran 2024, di Gor Desa Cileuleus, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (27/02/2025).
LKPPD tersebut diterima setelah melalui proses musyawarah yang diselenggaran oleh Pemerintah Desa Cileuleus, serta dihadiri oleh Ketua BPD Cileulus, M. Sihabudin Asmizani, S.Pd., M.Pd, bersama anggota, Direktur BUMDes, LPM, Babinsa dan Babinkhamtibmas Desa Cileuleus.
Ketua BPD Cileuleus mengatakan, terkait LKPPD ini memang sudah kewajiban konstitusi sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, bahwasanya Pemerintahan Desa itu wajib melaporkan realisasi atau apa yang sudah dikerjakan di tahun sebelumnya, itu paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran habis.
“Berarti paling lambat tanggal 31 Maret 2025, dan Alhamdulillah di Desa Cileuleus ini sudah dilaksanakan di akhir Februari, itu tidak cenderung cepat dan tidak cenderung lambat. Intinya sedang, jadi cukuplah,” ungkap M. Sihabudin Asmizani kepada seventcyber.com ditemui usai Musyawarah Desa LKPPD tahun anggaran 2024.
Terkait catatan-catatan untuk kedepannya, terang dia, yang pertama itu adalah pengangkatan kinerja Pemerintahan Desa dari mulai absensi, kita minta rekap siapa yang jarang ngantor untuk Perangkat Desa dan sebagainya.
“Yang kedua terkait optimalisasi kelompok tani, dan Alhamdulillah di tahun 20025 ini nanti kita ada inventarisasi aset yang ada di kelompok tani, karena memang ketahanan pangan ini sudah mulai agak dilirik menjadi prioritas nasional pada swasembada pangan. Langkah pertamanya kita harus yang ada di kelompok tani dulu, supaya nanti apabila kelompok tani (A) tidak memiliki alat ini bisa meminjam ke kelompok tani (B) karena itu barang milik negara,” papar M. Sihabudin.
Kemudian yang ketiga terkait optimalisasi website desa, yang memang sudah dianggarkan sebesar 20 juta rupiah dari dana desa (TA 2024) dan kita melihat itu belum optimal.
“Mudah-mudahan di tahun 2025 ini, itu ada peningkatan ada progress,” tambahnya.
Asmi — sapaan M. Sihabudin Asmizani menjelaskan, pelaksanaan LKPPD memang idealnya seperti ini, karena ketika ada pertanyaan terhadap kolektor PBB yaitu Kasi Pemeritahan dan dijawab secara langsung oleh yang bersangkutan, supaya tidak ada bias penjelasan.
“Terkait keuangan ya dijawab oleh Kaur Keuangan, dan terkait Website kemudian dijawab oleh pengelolaannya. Pola seperti ini di kita cukup baru dan mudah-mudahan bisa lebih ditingkatkan sehingga tidak tertuju hanya administrasitor saja, yaitu Sekdes saja yang menjawab,” pungkas Ketua BPD.